Selain itu, pihaknya juga telah mengeluarkan surat edaran terhitung pada 10 Mei sampai 13 Mei 2022 akan diberlakukan work from home (WFH) berdasarkan aturan Kemenpan RB. Namun, ia menegaskan seluruh ASN wajib masuk kerja tanpa alasan apapun.
“Ya mulai besok sampai 13 Mei 2022 akan diatur WFH proporsional, tapi hari ini semuanya wajib hadir tanpa alsan apapun. Tadi ada satu tak hadir dan ada di Palembang karena memang sesuai anjuran dari Kemenpan RB, karena Palembang pasti lewat Pelabuhan Bakauheni, maka kami beri toleransi,”ungkapnya.
Yana menegaskan, apabila ditemukan ASN yang sengaja bolos dihari pertama kerja maka akan dijatuhkan sanksi potongan tunjangan sesuai regulasi. Namun, dia dapat memastikan tingkat kehadiran baik di hari pertama.
“Iya dipotong, kan ada regulasinya potong TPP, dan Alhmdulillah secara keseluruhan kelihatanya tingkat kehadirannya 100 persen,”ucapnya.
Tak hanya Yana, Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna pun melakukan sidak di kantor-kantor yang berada di Jalan Cianjur, dan Asisten 1 ke beberapa dinas di luar Balaikota dan kewilayahan, serta Asisten 2 ke beberapa dinas di luar Balaikota dan di luar Jalan Cianjur.