Warga telah mendapatkan surat dari Kecamatan bahwa tanah tersebut masuk dalam Letter c atau tanah adat milik ahli waris dan bukan milik pemerintah. Tanah tersebut milik pribadi atas nama Raden Sadikit yang di hibahkan ke Sumpena. Ujar Rizky Rizgantara, Kuasa Hukum Warga.”