Aliran sungai Cikapundung kolot yang melewati Kelurahan Gumuruh, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, masuk dalam program normalisasi sungai oleh Satgas Citarum Harum, Bbws dan Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandung. Salah satunya dengan menertibkan bangunan di sepanjang bantaran sungai.
Aturan jarak tiga meter bebas bangunan telah dilakukan, namun kenyatannya, deretan lima rumah di gang Maleer timur yang berada jauh dari bantaran sungai kini telah ditandai oleh petugas. Lima rumah yang ditempati delapan kepala keluarga ini pun telah dikirimi surat perintah ketiga dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung untuk segera dikosongkan.
Adanya tanda silang dan nomor membuat warga resah. Padahal jaraknya jauh dari sungai kerumah sekitar sembilan meter, namun mereka kerap didatangi petugas bahkan diintimidasi. Akibatnya salah seorang warga, nenek delapan puluh tahun beberapa bulan ini mengalami sakit-sakitan. Ujar,Nemah, Warga.”