DKPP Jabar telah melakukan beberapa langkah untuk mencegah flu burung varian baru 2.3.4.4b. Pertama, kata Arifin, meningkatkan komunikasi, informasi, dan edukasi kepada masyarakat dan peternak unggas, agar segera melapor kepada petugas kesehatan hewan terdekat bila menemukan unggas sakit atau mati mendadak.
Kedua, jajaran kesehatan hewan segera merespons laporan masyarakat dengan prinsip’3 Cepat’ yakni Deteksi Cepat, Lapor Cepat, dan Respons Cepat, sesuai SOP pengendalian flu burung.
Ketiga, meningkatkan pembinaan dan pendampingan peternak untuk menerapkan tindakan biosekuriti guna mencegah masuk kuman penyakit ke peternakan unggas.
“Peternakan unggas komersial skala kecil dan menengah agar menerapkan Biosekuriti 3 Zona sebagai model percontohan bisekuriti sederhana, hemat, praktis dan efektif,” kata Arifin.
Keempat, pendampingan peternak untuk melakukan ‘Vaksinasi AI 3 Tepat’ yakni Tepat Vaksin, Tepat Program Ulangan, dan Tepat Teknik Vaksinasi.
Arifin menambahkan, vaksinasi AI pada itik dianjurkan menggunakan vaksin AI Subtipe H5N1 clade 2.3.2. Pada ayam petelur vaksin clade 2.1.3, atau clade 2.3.2, atau vaksin kombinasi clade 2.1.3 dan clade 2.3.2 produksi nasional.
Tak kalah penting, meningkatkan pembinaan penerapan sanitasi pada sepanjang rantai pemasaran unggas guna memutus rantai penyebaran virus.