Uu Ruzhanul Ulum Kunjungi Sejumlah Unit Kerja di Kawasan Sukabumi

Kabarin22 Views

Tak hanya itu, ia juga menyosialisasikan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang berlaku dari 1 Juli hingga 31 Agustus 2022.

Ia pun membagikan pula bingkisan sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang telah bersedia membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu.

Menurutnya, pembayaran pajak kendaraan bermotor tepat waktu merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.

“Saya apresiasi kepada masyarakat yang telah membayar pajak. Ada hadiah bagi warga yang beruntung,” kata Pak Uu.

“Terima kasih sudah membayar pajak karena pajak ini untuk pembangunan,” tambahnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *