Tolak Pasal yang Mengancam Kemerdekaan Pers dalam Revisi UU Penyiaran, IJTI Serukan Aksi Bersama

Kabarin38 Views

Sementara pemerhati media, Wina Armada mempertanyakan inisiator pembungkaman kemerdekaan pers dengan memasukan pasal kontroversi dalam revisi undang-undang penyiaran. “Ini Undang undang yang penuh paradaox dan kacau balau,” katanya. Menurutnya draft rancangan undang-undang penyiaran yang beredar luas itu menjadi ancaman terhadap demokrasi dan kemerdekaan pers. “Ini lebih buruk dari orde baru,” katanya menambahkan.

Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Herik Kurniawan mengatakan, DPR tidak terburu-buru untuk mensahkan rancangan tersebut menjadi undang-undang. “Ada beberapa pasal yang merugikan jurnalis. Jadi, sikap kami adalah jangan sampai RUU ini disahkan terburu-buru,” katanya. Kekhawatiran itu muncul karena masa jabatan DPR akan berakhir 30 September 2024, dan rancangan undang-undang tersebut direncanakan akan selesai sebelum masa jabatan berakhir, dengan alasan agar tidak tertunda lagi. Rancangan undang-undang penyiaran sudah dibahas sejak 2013. “Kalau buru-buru menyelesaikan, akibatnya akan sangat buruk dan yang paling terdampak adalah publik. Itu yang paling berbahaya,” katanya menambahkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *