beritain.id – Dalam pelaksanaan tugas pokoknya mengemban amanah UU No. 33 dan 34 Tahun 1964 untuk menyantuni para korban kecelakaan, dibutuhkan interoperabilitas dan sinergi yang kuat dan dinamis antar instansi dan badan penjamin terkait.
Sehubungan dengan hal tersebut PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat melakukan kunjungan sekaligus pembahasan peningkatan sinergitas dalam dalam melayani para korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan Pada hari Selasa, tanggal 13 Agustus 2024 dengan dilaksanakan kunjungan dan koordinasi oleh Kepala Sub Bagian Pelayanan PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, Rosita Hulima yang didampingi Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kota Cimahi Restu Indra Permana, ke Kantor BPJS KC Soreang dan BPJS KC Cimahi.