Tingkatkan Pelayanan Kepada Korban Laka Lantas, Jasa Raharja Bandung Tanda Tangan Kerjasama dengan RS Rajawali

News91 Views

PT Jasa Raharja memberikan jaminan biaya perawatan bagi korban kecelakaan yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia, sesuai amanat Undang Undang No.33 Tahun 1964 dan Undang Undang No. 34 Tahun 1964. kami berharap bahwa masyarakat yang menjadi korban akibat kecelakaan yang disebabkan kendaraan lain atau ketika menjadi penumpang angkutan umum tidak ragu untuk segera berobat ke rumah sakit yang telah bekerja sama dengan Jasa Raharja dengan sebelumnya melaporkan kasus kecelakaan lalu lintas yang dialami kepada Intansi yang berwenang, sehingga mendapatkan perawatan medis yang memadai agar fatalitas dapat dihindari.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *