Dengan kegiatan tersebut pun, diharapkan juga dapat meningkatkan kesadaran para Wajib Pajak terhadap kewajiban sebagai pemilik kendaraan bermotor, juga dalam kegiatan tersebut, petugas selalu menghimbau agar para pengendara selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan saling menghargai pengguna jalan lain.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikanperlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.