Anggota Koperasi yang terdiri dari para pemilik Angkutan Umum diingatkan kembali pentingnya membayar Pajak Kendaraan Bermotor miliknya agar Data Kendaraannya tidak dihapus dari Regiden Ranmor sesuai Pasal 74 UU No 22 Tahun 2009. Tidak hanya membayar PKB, Pemilik Angkutan Umum juga wajib melunasi Iuran Wajib Jasa Raharja agar perlindungan dasar Penumpang Angkutan Umum dapat dijamin oleh Jasa Raharja.
Homepage / Video / Uncategorized Tingkatkan Kesadaran Bayar Pajak Kendaraan Bermotor dan Iuran Wajib, Jasa Raharja Sukabumi Lakukan Edukasi kepada Pengurus Koperasi
News Feed
No More Posts Available.
No more pages to load.