Tim Pembina Samsat Wilayah Purwakarta Lakukan Pertemuan Untuk Evaluasi

 

Dalam kesempatan ini juga disampaikan jumlah santunan yang telah Jasa Raharja Perwakilan Purwakarta salurkan kepada korban kecelakaan lalu lintas berdasarkan UU.No.33 dan 34 Tahun 1964 Sebagai bentuk negara hadir membantu warganya yang sedang terkena musibah. Sumber dana yang digunakan oleh negara untuk memberikan santuanan , antara lain berasal dari SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang dibayarkan setiap tahunnya di Kantor Samsat serta DPWKP (Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang) bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *