Dalam kegiatan tersebut, disampaikan bagaimana Opsen PKB dan BBNKB yang nantinya Pemerintah Kabupaten dan Kota akan mendapatkan tambahan PAD (Pendapatan Asli Daerah) untuk kegiatan pembangunan di wilayah Kabupaten Bandung serta disampaikan juga beberapa program kesamsatan yang sedang berjalan terutama program Pemutihan 2024 yang berlangsung sampai dengan 30 November 2024, serta dalam kesempatan tersebut diinformasikan juga ketentuan pasal 74 UU 22 Tahun 2009 tentang penghapusan kendaraan bermotor yang dalam jangka waktu 2 tahun setelah masa berlaku STNK habis belum melakukan pengesahan ulang.
News Feed
No More Posts Available.
No more pages to load.