BBNKN II terdiri atas beberapa jenis sesuai alih kepemilikan kendaraannya, yaitu karena pembelian kendaraan bekas, waris, hibah, dan lelang. Dengan mengurus BBNKBB II ini, legalitas kepemilkan kendaraan bermotor lebih terjamin, mempermudah persyaratan administrasi pembayaran PKB, bisa memanfaatkan kemudahan berbagai layanan samsat, mempermudah klaim asuransi kecelakaan, menghindari dampak penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain, dan berkontribusi positif untuk pembangunan Jawa Barat.
Untuk mengurus BBNKB II, pemilik kendaraan harus menyiapkan STNK asli, e-KTP asli pemilik baru, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli, bukti pengalihan kepemilikan, kendaraan dihadirkan di Samsat, dan bukti hasil cek fisik kendaraan. Bagi kendaran bernomor polisi Semua proses hanya bisa dilakukan di Samsat Induk Kabupaten Karawang yang beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani No.98, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat (Samping GOR Panatayudha).
Samsat Induk Kabupaten Karawang beroperasi dari Senin hingga Sabtu. Layanan di hari Senin-Jumat mulai pada pukul 08.00 – 14.00 WIB. Sedangkan pada hari Sabtu layanan dibuka pukul 08.00 – 12.00 WIB.