beritain.id – Hari Jumat Tanggal 26 Juli 2024, Pelaksana Administrasi Samsat Outlet Pangalengan, Mirna Rosa Indah menerima laporan kejadian kecelakaan dari Petugas unit Laka Polresta Bandung, Mirna langsung  melakukan Survey TKP Kejadian Kecelakaan Lalu Lintas yang terjadi pada tanggal 25 Juli 2024 di Kp. Pondok Rosa Desa Cipinang Kecamatan Cimaung. Kronologi Kejadian Kecelakaan yaitu korban pengendara sepeda motor yang melaju terlalu kekanan dan mengambil jalur yang berlawanan kemudian berkenaan dengan truck dari arah berlawanan yang mengakibatkan korban jatuh dan meninggal dunia di TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang kemudian Jenazah Korban dibawa ke Klinik Sehat Medika di Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung.

Baca juga:  PT Jasa Raharja Perwakilan Indramayu Turut dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektoral dalam menghadapi Operasi Ketupat Lodaya 2023

Setelah survey ke Klinik Sehat Medika dan TKP Mirna kemudian mendatangi kediaman korban dan Ahli Waris untuk memastikan keabsahan dari ahliwaris korban kecelakaan tersebut. Dengan demikian Santunan Meninggal Dunia dapat diserahkan kepada ahliwaris kurang dari 24 jam. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahliwaris yang sah dari Korban Meninggal Dunia.

Dalam kesempatan tersebut, Mirna menyampaikan turut berbela sungkawa dan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. “Semoga keluarga korban yang ditinggalkan mendapatkan ketabahan”. Mirna pun menghimbau kepada pengguna jalan raya untuk senantiasa mentaati Peraturan Lalu Lintas, berhati hati di jalan, mengutamakan keselamatan dan memastikan kelaikan kendaraan serta memenuhi kewajiban membayar Pajak dan SWDKLLJ bagi pemilik kendaraan bermotor.

Baca juga:  Tingkatkan Ketertiban Angkutan Umum Penumpang, Jasa Raharja Tasikmalaya Turut Bersama Musyawarah DPD Organda Kabupaten Garut

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *