beritain.id – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hari ini, Rabu (14/8/2024), menerima Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Utama dari Presiden Joko Widodo. Tanda Kehormatan diserahkan langsung oleh Presiden di Istana Negara, Jakarta.
Tanda Kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara. Sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010, Tanda Kehormatan dibagi menjadi 3 (tiga) jenis, yaitu Bintang, Satyalancana, dan Samkaryanugraha. Bintang Mahaputera merupakan Tanda Kehormatan tertinggi setelah Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia.
Pasal 28 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, mengatur bahwa Bintang Mahaputera diberikan kepada orang yang memenuhi persyaratan: 1) berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara; 2) pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang besar manfaatnya bagi bangsa dan negara; dan atau 3) darma bhakti dan jasanya yang diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.