Berikut imbauan Bawaslu Kota Bandung kepada seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 se-Kota Bandung:
1. Meminta agar dalam seluruh kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh partai politik tidak melakukan kegiatan yang mengandung unsur kampanye dan melakukan di tempat yang dilarang di antaranya tempat ibadah, tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah
2. Memastikan agar tidak melibatkan ASN dan pegawai BUMN/BUMD dalam kegiatan tersebut
3. Memastikan agar setiap kegiatan yang diselenggarakan telah memiliki izin keramaian dari pihak yang berwajib