kesempatan ini juga disampaikan oleh Indrawan bahwa Jasa Raharja memberikan dukungan berupa penghapusan denda SWDKLLJ tahun lalu sehingga masyarakat dihimbau agar memanfaatkan program ini, karena tentunya tidak setiap tahun akan ada program yang serupa. Jadi bagi warga masyarakat yang memiliki tunggakan PKB dan SWDKLLJ, saat ini adalah merupakan waktu yang tepat untuk melunasi PKB dan SWDKLLJ nya.
Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikanperlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.