Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan Edukasi dan Informasi kepada masyarakat khususnya para Wajib Pajak tentang apa itu Kantor Bersama Samsat, manfaat dari membayar PKB dan SWDKLLJ. Sekaligus mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74.
Semoga dengan adanya sosialisasi ini dapat memberikan informasi dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar PKB dan SWDKLLJ sekaligus mengetahui apa yang menjadi hambatan atau keengganan masyarakat untuk tidak membayar PKB dan SWDKLLJ.