Tujuan kegiatan sosialisasi ini salah satunya adalah Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Kendaraan yang tidak melakukan perpanjangan kendaraan selama masa STNK-nya habis dan dua tahun tidak melakukan perpanjangan pajak, maka data kendaraan akan dihapus. Jasa Raharja sendiri lebih mendekatkan diri dan meminta ke pihak aparatur wilayah untuk mau berperan sebagai duta keselamatan dalam pencegahan kecelakaan lalu lintas dan mengingatkan pentingnya membayar pajak kendaraan yang lengkap dengan perlindungan asuransi jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan lalu lintas.
Lebih lanjut Rachmat menjelaskan di dalam kegiatan sosialisasi ini, terkait dengan prosedur pengurusan saat pengendara kendaraan bermotor mengalami kecelakaan lalu lintas. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara di tengah masyarakat yang membutuhkan.