Sosialisasi Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL)  di SMK Negeri 12 Kota Bandung Wilayah Kota Bandung I Padjajaran

Kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan edukasi pentingnya bahwa Guru itu berperan penting sebagai pengajar peduli keselamatan lalu lintas yang sebagaimana diketahui, bahwa jasa raharja merupakan BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas melalui undang – undang No.33 dan 34  Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan lalu Lintas jalan. Adapun, besaran santunan yang diberikan telah diatur berdasarkan keputusan Menteri keuangan RI No 15 dan No 16 Tahun 2017 .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *