Kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan edukasi pentingnya bahwa Guru itu berperan penting sebagai pengajar peduli keselamatan lalu lintas yang sebagaimana diketahui, bahwa jasa raharja merupakan BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas melalui undang – undang No.33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan lalu Lintas jalan. Adapun, besaran santunan yang diberikan telah diatur berdasarkan keputusan Menteri keuangan RI No 15 dan No 16 Tahun 2017 .
Homepage / Video / Uncategorized Sosialisasi Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) di SMK Negeri 12 Kota Bandung Wilayah Kota Bandung I Padjajaran
News Feed
No More Posts Available.
No more pages to load.