Sehingga warga masyarakat lebih peduli dan patuh untuk melakukan kewajibannya melakukan administrasi kendaraannya setiap tahun ke Samsat. Selain itu, diharapkan dengan bangkitnya awareness warga terhadap kewajibannya, warga pun tahu haknya mendapat jaminan oleh Jasa Raharja.
Sosialisasi Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Penghapusan Data Ranmor di Kabupaten Cirebon
Uncategorized16 Views