Dalam sosialisasi ini dihadiri oleh Camat dan Kepala Desa/Kuwu se-Kabupaten Cirebon. Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, perangkat desa dapat menginformasikan tentang Penghapusan Data Ranmor kepada warganya.
Sosialisasi Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Penghapusan Data Ranmor di Kabupaten Cirebon
Uncategorized14 Views