Sosialisasi Mengenai Layanan Samsat dan Implementasi Pasal 74 Undang-undang No.22 tahun 2009 Tim Pembina Samsat Kota Bandung I Pajajaran

Beberapa point yang menjadi perhatian adalah sosialisasi mengenai UU. 22 Tahun 2009 pasal 74 tentang Penghapusan Data Kendaraan Bermotor, dimana Pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK, maka dapat dihapus dari daftar regident ranmor dan Registrasi Ranmor yang sudah dinyatakan dihapus tidak dapat di registrasi kembali yang berakibat kendaraan bermotor tidak dapat di operasionalkan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *