Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan warga / masyrakat dapat memahami tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor (Ranmor), pembayaran pajak atas kendaraan bermotor (PKB) , dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Selain tujuan diatas, sosialisasi juga dimaksudkan untuk memberi infromasi terkait Sosialisasi Kepatuhan Pembayaran Pajak dan Penghapusan Data Ranmor Menurut UU Pasal 79, Harapannya masyarakat / wajib pajak juga dapat terdorong segera melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan selalu menaati peraturan yang berlaku.
PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.