Pada kesempatan itu juga menghimbau kepada masyarakat agar tertib dalam administrasi kendaraan bermotor sesuai dengan Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang ”Penghapusan data registrasi kendaraan dilakukan apabila kendaraan tidak melakukan perpanjangan STNK sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku masa berlaku STNKnya, ujar Indrawan.
Sosialisasi Jasa Raharja Depok Bersama Tim Pembina Samsat Depok
Uncategorized19 Views