Sosialisasi Jasa Raharja Depok Bersama Tim Pembina Samsat Depok

Dalam giat tersebut dilakukan oleh Fredi selaku Kasi Pajak Samsat Depok dan PJ Samsat Depok Indrawan Ayip. PJ Samsat Depok Indrawan Ayip mengatakan Jasa Raharja sebagai perusahaan yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk menjalankan Program Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan selalu berkomitmen dalam melayani masyarakat : “Dimana salah satu tugas dan fungsinya menghimpun dana dari masyarakat yaitu Iuran Wajib dan Sumbangan Wajib sesuai dengan dengan ketentuan UU No.33 dan No.34 Tahun 1964, dimana dana yang sudah terkumpul tersebut nantinya akan  dikembalikan lagi kemasyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas jalan dan kecelakaan angkutan penumpang umum dalam bentuk santunan, baik itu santunan biaya perawatan maupun santunan meninggal dunia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *