beritain.id – Bertempat di Aula Polda Jabar, Kepala Bagian Pelayanan Jasa Raharja Jawa Barat, Putu Agus Erick Sastra Wirawan menjadi narasumber di Kegiatan Sosialisasi Fungsi Penerimaan SWDKLLJ ( Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dalam Pemberian Santunan Korban dan pencegahan Laka Lantas. Dalam Sosialisasi tersebut diikuti oleh 21 Perwakilan Lembaga Pembiayaan / Leasing, 32 Perwakilan Dealer, 35 Perwakilan Showroom dan 40 Perwakilan dari Komunitas Otomotif di wilayah Kota Bandung.

Baca juga:  Persiapan Lebaran 2023, Jasa Raharja, Kemenhub dan Korlantas Polri melakukan survei Jalur Pantai Selatan

Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat menjelaskan tugas dan peran Jasa Raharja dalam pencegahan dan penanganan terhadap kasus kecelakaan.

Baca juga:  PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Lakukan Konsolidasi Terkait Implementasi Relaksasi Pajak Bersama Bapenda Jawa Barat

Dengan adanya Sosialisasi ini diharapkan para peserta selain mengerti mengenai peran dan fungsi Jasa Raharja di masyarakat sehingga dapat menurunkan tingkat kecelakaan.

Jasa Raharja selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan terus selalu mendukung dan berinovasi guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *