Jasa Raharja Bandung memberikan apresiasi yang tinggi kepada Relawan Edan Sepur yang tidak kenal lelah memberikan edukasi kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati saat melewati perlintasan sebidang. Dengan hadirnya komunitas tersebut kita harapkan dapat menekan sejumlah kecelakaan lalu lintas yang khususnya terjadi diperlintasan sebidang.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.