Skema Perlindungan Dasar Jasa Raharja Disepakati Melalui Komitmen Bersama Temasuk Iuran Wajib Kendaraan Berpenumpang Umum

Uncategorized8 Dilihat

beritain.id – Melalui komitmen bersama, Skema Perlindungan Dasar Jasa Raharja terhadap penumpang angkutan umum, disepakati dan terakomodir termasuk memastikan keterjaminan Iuran Wajib Jasa Raharja. Kesepakatan tersebut lahir dalam pembahasan antara seluruh stakeholdrer lalulintas dan insan Perhubungan bersama PT. Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat di Ballroom Hotel Grand Sun Sine, Jumat (14/6/2024).

PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat yang diwakili Kepala Bagian Asuransi, Tri Edi didampingi Kepala Sub Bagian Iuran Wajib, Theodorus Seran terlibat dalam Pembahasan kesepakatan Bersama, dalam upaya perlindungan penumpang angkutan umum. “Skema perlindungan dasar Jasa Raharja terhadap angkutan umum melalui Iuran Wajib, untuk menjadi prasyarat laik jalan angkutan,” ujar Tri Edi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *