Sinergi Jasa Raharja Perwakilan Karawang Bersama Rsu. Paru Karawang Dalam Rangka Persiapan Persiapan Implementasi Perjanjian Kerjasama

Uncategorized24 Dilihat

Pemberian santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas, merupakan tugas pokok Jasa Raharja untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan lalu lintas jalan sesuai dengan amanah UU No.33 dan 34 Tahun 1964.

Santunan ini merupakan wujud kehadiran negara bagi warganya yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas jalan, Dana santunan berasal dari dana yang dihimpun melalui SWDKLLJ yang dikutip setiap tahun bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan registrasi ulang kendaraan bermotir di Samsat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *