“Spirit respons cepat terhadap situasi darurat yang butuh penanganan segera, kini telah diadopsi oleh perangkat daerah di Jabar. Memang terkadang respons cepat dalam keadaan darurat harus menanggalkan tata birokrasi, tetapi tetap dalam koridor koordinasi,” tutur Ika.
Kehadiran JQR, kata Ika, mendorong Pemda Provinsi Jabar untuk mengembangkan sistem pengaduan terintegrasi secara elektronik.
“Untuk kecepatan respons, kini Pemda Provinsi Jabar mengembangkan pengaduan terintegrasi secara elektronik untuk menjalankan respons cepat dan tercatat dari sisi kinerja ASN pelaksana,” tuturnya.
“Kami berterima kasih kepada JQR yang telah melaksanakan tugas dengan luar biasa dan semoga yang telah dilakukan membawa kebermanfaatan bagi semua,” imbuhnya.
Selama lima tahun, JQR juga sudah menjangkau 2.622 desa dari 605 kecamatan yang tersebar di 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat, dan 166.547 penerima manfaat.