Susatria Sambasri mengatakan “Apabila mengalami kecelakaan lalu lintas, sebaiknya masyarakat segera melaporkanya ke Polres sesuai wilayah hukum tempat terjadi kecalakaan, sehingga dapat diterbitkan Laporan Polisi (LP). Berdasarkan LP tersebut, Jasa Raharja akan menerbitkan Surat Jaminan/Guarantee Letter atas nama korban kepada rumah sakit tempat korban dirawat.”
“Kerjasama antara Jasa Raharja dan Rumah Sakit merupakan upaya terbaik untuk dapat membantu memberikan kepastian jaminan terhadap korban akibat dari peristiwa kecelakaan, dan selanjutnya biaya pengobatan di rumah sakit menjadi tanggung jawab Jasa Raharja hingga batas maksimal sesuai yang ditentukan Peraturan Menteri Keuangan.” Tutup Susatria Sambasri