Beritain.id – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengapresiasi inisiatif Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi yang memfasilitasi kemudahan warganya untuk mendapatkan akta nikah, akta lahir dan kartu kependudukan.
Fasilitasi legalitas administrasi ini dilakukan pada acara Isbat Nikah Terpadu dalam rangka HUT ke-72 Kabupaten Bekasi di area Kantor DPRD Kabupaten Bekasi, Senin (15/8/2022).
“Saya apresiasi inisiatif Disdukcapil Kabupaten Bekasi karena hak warga negara, yaitu kartu kependudukan, akta nikah, dan akta lahir harus negara selesaikan,” kata Ridwan Kamil.
Dalam Isbat Nikah Terpadu itu sebanyak 72 pasangan pengantin yang berasal dari Kecamatan Setu dan Bojongmango, Kabupaten Bekasi dinikahkan secara legal oleh Pengadilan Agama.