Respon Cepat Jasa Raharja Perwakilan Bandung Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Sesuai dengan peraturan menteri Keuangan RI No.16 PMK 010 Tahun 2017, Santunan meninggal Dunia Sebesar Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) dan Maksimal Rp.20.000.00,- (Dua Puluh Juta Rupiah) untuk korban Luka-Luka, Keluarga Besar Jasa Raharja menyampaikan bela Sungkawa dan semoga keluarga korban bisa diberikan kesabaran dan ketabahan dalam menghadapi musibah kecelakaan ini

PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *