Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara di tengah masyarakat yang membutuhkan.
Homepage / Video / Uncategorized Respon Cepat Jasa Raharja Garut Lakulan Penyelesaian Santunan Kurang Dari 24 Jam Paska Kecelakaan
News Feed
No More Posts Available.
No more pages to load.