Rendahnya tuntutan yuridis Richard Eliezer tidak bisa menjadi justice collaborator (JC)

Kabarin27 Views

Jadi usul tuntutan itu dari bawah, JPU yang mengerti benar tentang fakta-fakta persidangan serta peran masing-masing pelaku”.

Sebelumnya jaksa dalam pembacaan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Bharada Eliezer terbukti bersalah menghilangkan nyawa orang lain.

Perbuatannya menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban. Selain itu, tidak hanya itu, perilaku Bharada E juga dianggap telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.

Yang menjadi pertimbanhan hal-hal yang meringankan, Jaksa mengatakan bahwa Bharada Eliezer merupakan seorang saksi pelaku yang bekerja sama (Justice Collaborator) untuk membongkar perkara tersebut, belum pernah dihukum, berlaku sopan dan kooperatif dalam persidangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *