Sedangkan tuntutan yang di berikan oleh Jaksa tuturnya telah melewati prosedur dan mekanisme yang berlaku di Kejaksaan, yaitu berjenjang mulai dari Jaksa Penuntut Umum, pejabat struktural sampai ke Kejaksaan Agung.
Prof Ediwarman menyatakan bahwa tidak ada alasan untuk menyatakan Richard Eliezer dapat dijadikan sebagai justice collaborator (JC).
Jadi usul tuntutan itu dari bawah, JPU yang mengerti benar tentang fakta-fakta persidangan serta peran masing-masing pelaku”.
Sebelumnya jaksa dalam pembacaan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Bharada Eliezer terbukti bersalah menghilangkan nyawa orang lain.
Perbuatannya menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban. Selain itu, tidak hanya itu, perilaku Bharada E juga dianggap telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.
Yang menjadi pertimbanhan hal-hal yang meringankan, Jaksa mengatakan bahwa Bharada Eliezer merupakan seorang saksi pelaku yang bekerja sama (Justice Collaborator) untuk membongkar perkara tersebut, belum pernah dihukum, berlaku sopan dan kooperatif dalam persidangan.