“Jika kita lihat dari pengertiannya yang diatur dalam SE MA No 4 Tahun 2011, Justice Collaborator adalah saksi pelaku yang bekerja sama. Artinya, dia adalah salah satu pelaku dari tindak pidana, namun bukan pelaku utama,” ujar Prof Dr Ediwarman.
“Karena dia adalah pelaku pembunuhan utama dalam kasus ini, sehingga tidak termasuk justice Collaborator merupakan pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisir dan menimbulkan ancaman serius,” ujarnya sambil menambahkan jadi dalam kasus ini Elizer tidak bisa dimasukan pada kategori JC.
Sedangkan tuntutan yang di berikan oleh Jaksa tuturnya telah melewati prosedur dan mekanisme yang berlaku di Kejaksaan, yaitu berjenjang mulai dari Jaksa Penuntut Umum, pejabat struktural sampai ke Kejaksaan Agung.
Prof Ediwarman menyatakan bahwa tidak ada alasan untuk menyatakan Richard Eliezer dapat dijadikan sebagai justice collaborator (JC).