beritain.id – Masa tenang dibuat oleh KPU untuk memberikan suasana tenang kepada Masyarakat sehingga bisa menentukan pilhan secara jernih dan objektif. Namun suasana tenang malah digunakan oleh oknum-oknum untuk menyebarkan berita provokatif yang mendiskreditkan calon presiden tertentu. Menanggapi hal ini, Sekjend Relawan RUMI Irfan Ahmad Fauzi meminta Bawaslu dan apparat terkait menindak pelaku Provokasi yang menggangu masa tenang Pemilu.
“Harusnya bukan hanya Partai dan Kandidat yang tidak boleh berkampanye di masa tenang, tapi siapapun tidak boleh menyebarkan berita profokatif di masa tenang. Karena masa tenang harusnya masa netral tanpa intimidasi apapun kepada Masyarakat sehingga bisa memilih dengan Nurani mereka”, Ujar Irfan.