Kasubag Tata Usaha P3D Wilayah Kabupaten Ciamis menyambut baik inisiatif ini dan menyatakan kesiapan untuk mendukung seluruh program yang akan dilaksanakan. Beliau juga memastikan setiap kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas wajib lunas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) guna keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Dengan adanya rapat ini, diharapkan upaya himbauan keselamatan ini dapat segera terealisasi dan memberikan dampak positif bagi keselamatan dan kenyamanan masyarakatPT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.