Tujuan dari kegiatan tersebut yaitu merefresh kembali Tim Paramedis RSU Banjar Patroman agar semakin mengerti dan memahami prosedur Penanganan dan Penyelesaian Santunan Korban Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan Penumpang Umum sehingga dapat mendukung proses percepatan penagihan Klaim Overbooking RSU Banjar Patroman sesuai dengan ketentuan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara PT. Jasa Raharja Perwakilan Tasikmalaya dan RSU Banjar Patroman.
PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.