Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 dan 16 /PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017, besaran santunan bagi korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas, baik di darat, laut, maupun udara, sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
Untuk korban cacat tetap maksimal sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) Sementara untuk korban luka-luka, Jasa Raharja menjamin biaya perawatannya hingga maksimal sebesar Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah), Penggantian biaya penguburan (tidak mempunyai ahli waris) sebesar Rp 4.000.000 (empat juta rupiah) serta manfaat tambahan penggantian biaya P3K sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) dan manfaat tambahan penggantian biaya ambulans sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).