beritain.id – PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat kembali melaksanakan kegiatan Jasa Raharja Mengajar di lingkungan Kampus Universitas Padjadjaran (Unpad) Kota Bandung pada tanggal 09 Juli 2024 dengan agenda materi “JR Mengajar dan Take Video Pembelajaran berkolaborasi dengan UNPAD & Luhung UNPAD
Sebagai narasumber, Royyan N.A Ghani selaku Kepala Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi didampingi oleh Irwan dari Jasa Raharja Perwakilan Karawang memberikan juga sosialisasi tentang tugas pokok dan fungsi dari Jasa Raharja. Jasa Raharja sebagai asuransi sosial memiliki tanggung jawab untuk mengelola dana pertanggungan penumpang dan dana kecelakaan lalu lintas jalan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 dan Undang-Undang Nomor 34 tahun 1964.
Sesuai dengan kedua Undang-undang tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kepada korban kecelakaan yang meninggal dunia, cacat tetap, dan luka-luka sebagai akibat kecelakaan alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut, maupun udara. Santunan tersebut berasal dari dana luran Wajib yang dikutip melalui tiket angkutan umum dan dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahunnya di kantor Bersama Samsat.