PT Jasa Raharja Bersama P3DW Kota Bekasi Sosialisasi Manfaat PKB dan SWDKLLJ

Uncategorized13 Dilihat

“Kepengurusan bisa melalui pihak Rumah Sakit (RS) atau melalui aparatur wilayah. Jasa Raharja sangat terbuka untuk berkomunikasi terkait hak dan kewajiban korban kecelakaan lalu lintas. Kita akan terus bertransformasi dalam pelayanan. Kita juga terus mendekatkan diri kepada masyarakat hingga aparatur daerah,” jelasnya.

Kami mengimbau kepada pemilik kendaraan bermotor untuk taat membayar pajak tahunan, hal ini mengingat pentingnya fungsi SWDKLLJ. Dengan membayar pajak kendaraan, anda turut melindungi diri sendiri serta pembangunan daerah.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *