6. Sebagai perusahaan pialang berjangka yang terdaftar di Bappebti dengan keanggotaan di PT Bursa Berjangka Jakarta dan PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero), PT International Business Futures memproses pengaduan pengaduan Nasabah Sdr Rendy berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Nasabah Di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi, Dimana berdasarkan Perba di atas, penyelesaiannya dilakukan secara berjenjang, yaitu pertama musyawarah ditingkat pialang berjangka. Apabila tidak sepakat ditingkat pialang, akan ada mediasi ditingkat Bursa Berjangka, kemudian bila masih belum menemukan kesepakatan damai akan ditangani mediasi oleh Bappebti.
7. Yang dialami oleh Sdr Rendy adalah masih dalam tahap upaya musyawarah dengan Pialang Berjangka. Seharusnya, Sdr Rendy mengikuti prosedur sesuai yang diamanatkan oleh Perba 4 thn 2020.
8. Dengan demikian, pernyataan Sdr Rendy di media KKB mengenai IBF Gagal Bayar sekali lagi adalah tidak benar. Dan tidak menutup kemungkinan, kami akan melaporkan Sdr Rendy secara pidana atas hal ini termasuk dugaan pemalsuan data saat melakukan registrasi online.
Sebelumnya diberitakan, bahwa nasabah bernama Rendy mendesak PT IBF kembalikan uang hasil trading hingga profit menjadi kurang lebih 1,2 milyar rupiah saldo yang ada di akunnya. *(roska)