Potensi Tindak Pidana Korupsi dalam Lelang Saham PT. GBU Merugikan Negara Triliunan Rupiah

Uncategorized8 Dilihat

Lebih lanjut, Saefudin menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi dalam lelang ini melibatkan modus operandi penurunan nilai limit lelang. “Nilai wajar dari satu paket saham PT. GBU yang seharusnya mencapai Rp. 12 triliun, direndahkan menjadi Rp. 1,945 triliun. Ini jelas menguntungkan AH, mantan narapidana kasus korupsi suap, yang juga merupakan pemilik PT. MHU dan MMS Group,” jelas Saefudin.

Dia juga mengungkap bahwa AH, BSS, dan YS adalah Beneficial Owner sebenarnya dari PT. IUM. Uang yang digunakan PT. IUM untuk membayar lelang berasal dari pinjaman senilai Rp. 2,4 triliun dari PT. Bank BNI (Persero) Tbk Cabang Menteng.

“Kejadian ini merusak citra hukum di Indonesia. Oleh karena itu, KSST mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera bertindak dan menindaklanjuti kasus ini serta menemukan tersangka sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. KPK juga harus memeriksa orang-orang yang diduga terlibat dalam kasus ini,” tambah Saefudin.

KSST juga meminta Presiden Joko Widodo dan Presiden Terpilih Prabowo Subianto untuk memberikan perhatian khusus terhadap dugaan kejahatan ini. “Kami meminta mereka mendorong proses hukum yang sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku. Selain itu, kami juga meminta Jaksa Agung Republik Indonesia untuk mendukung sepenuhnya proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK,” tutup Saefudin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *