Polisi Tangkap Pembuat dan Pengedar uang palsu (Upal) Ratusan Juta di Cimahi

Kabarin35 Views

“Untuk bahan baku ini tersangka mencari dan menyiapkan sendiri, artinya memang tersangka ini sudah bisa membuat upal ini. Karena apa,? Karena sudah ada upal yang tergeser sekitar Rp.400 juta ke daerah Jawa Tengah,” tambahnya.

Akibat perbuatannta kedua pelaku dijerat Pasal 244 KUHPidana, dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun. Selain mengamankan dua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 8 Lembar upal pecahan Rp20.000, 15 lembar Rp50.000, dan 11 lembar Rp100.000. Serta sejumlah alat dan bahan baku pembuatan upal. *algie

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *