Polisi Tangkap Pembuat dan Pengedar uang palsu (Upal) Ratusan Juta di Cimahi

Kabarin39 Views

Kemudian pihaknya melakukan pengembangan dengan bergerak ke tempat pembuatan uang palsu di rumah tersangka PG. “Di lokasi tim mengamankan tersangka PG kemudian menemukan beberapa alat yang digunakan untuk membuat uang palsu ini,”ucap Aldi.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka PG telah beroperasi membuat, mencetak dan mengedarkan uang palsu sejak Januari 2024. Dia juga pernah mencetak uang palsu senilai Rp400 juta dari pemesannya yang berinisial B untuk disebar di wilayah Jawa Tengah.

“Ini yang masih tim kembangkan identitas B ini siapa, dan perimeriksaan awal dan masih kita dalami tersangka PG ini hanya menerima order dari inisial B itu. Jadi dia (PG) ini hanya mencetak dan menerima order,”tutur Aldi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *