beritain.id – Jajaran Satreskrim Polres Cimahi membekuk sejoli pelaku pembuat dan pengedar uang palsu (upal) saat melakukan transaksi di Kota Cimahi, Rabu (29/5/2024) kedua pelaku pun terancam hukuman 15 tahun penjara.
Pasangan sejoli ini adalah Puguh Dewo (PG) berperan sebagai pembuat upal dan Vera Amelya (VA) bertugas mengedarkan uang palsu. Terbongkarnya praktik peredaran upal ini berawal dari informasi adanya transaksi yang dilakukan oleh pelaku. Petugas yang datang ke lokasi mendapati tersangka VA dan langsung diamankan.
“Ketika diamankan ditemukan uang palsu padanya kurang lebih Rp1,5 ,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono saat mengelar pengungkapan kasus di Mapolres Cimahi, Rabu (29/5/2024) siang.