Pada kesempatan ini Kepala PT. Jasa Raharja Bekasi menyampaikan tentang tugas dan peran fungsi Jasa Raharja dalam melaksanakan program perlindungan dasar terhadap korban kecelakaan lalu lintas dan risiko terjadinya kecelakaan di jalan. Sementara itu dari Satlantas menyampaikan tentang undang Undang no 22 tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan dari Dinas Perhubungan menyampaikan tentang kendaraan yang berkeselamatan.
PT. Jasa Raharja Bekasi, Satlantas Polres Metro Bekasi, dan Dinas Perhubungan yang tergabung dalam Forum Komunikasi Lalu Lintas Angkutan Jalan mengimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan dan kendaraan untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, tetap mengutamakan keselamatan, memperhatikan kelayakan kendaraan dan kesiapan kecakapan berkendaraan serta kesehatan pengendara untuk meningkatkan keselamatan guna meminimalisir kecelakaan serta fatalitas korban.