” Dan kami secara pribadi dan pihak dari segenap pimpinan jasa Raharja turut berduka cita yang sedalam dalam nya semoga almarhum Husnul khatimah dan di tempat kan yang layak , di ampuni sega dosa dosa nya oleh Tuhan Yang Maha Esa, dan semoga adanya asuransi ini dapat bermanfaat untuk keluarga yang di tinggal kan nya . Sementara pihak keluarga almarhum Rukmaesah dan keluarga, sangat berterima kasih banyak atas bantuan nya baik kepolisian dan pihak Jasa Raharja yang cepat tanggap ada nya musibah yang menimpah di keluarga kami , semoga pihak jasa Raharja semakin jaya dan terus yang terbaik dalam pelayanan untuk masyarakat, sekali lagi saya dan keluarga mengucapkan banyak banyak terimakasih sudah membantu ,”pasti nya.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikanperlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.